Pj Bupati Batal, DPRD Minta Mendagri Hormati Putusan MK

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso yang berharap Mendagri menghormati putusan MK terkait potongan masa jabatan sehingga tidak ada lagi diusulkan Penjabat Bupati termasuk Pj Bupati Kubu Raya
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso yang berharap Mendagri menghormati putusan MK terkait potongan masa jabatan sehingga tidak ada lagi diusulkan Penjabat Bupati termasuk Pj Bupati Kubu Raya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga Penjabat Bupati di Kalbar termasuk Pj Bupati Kubu Raya bakal dipastikan batal seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan potongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 seperti yang diamanatkan dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Tiga penjabat bupati di Kalbar yang masa jabatannya dipotong yakni Bupati Kubu Raya, Bupati Mempawah dan Bupati sanggau.

Bupati Kubu Raya dan Sanggau dilantik pada 17 Februari 2019 serta Bupati Mempawah tanggal 14 April 2019. Namun berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masa jabatannya hanya sampai akhir Desember 2023. Sehingga masa jaatannya dipotong 2-3 bulan.

Namun, pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/12) lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat akan tetapi dengan syarat tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Baca Juga:

Maka, tiga bupati di Kalbar tetap mengakhiri masa jabatannya hingga tahun 2019.

“Kami di DPRD Kubu Raya berharap Mendagri dapat menghormati Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso, Senin (25/12).

Sebab menurut Suharso keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat yang menjadi pedoman bagi Mendagri.

Apalagi tambah Suharso, usulan Pj Bupati Kubu Raya yang telah disampaikan ke Mendagri belum juga turun. Sehingga masih dapat dipertimbangkan.

“Kami belum tahu kapan turun (usulan Pj Bupati) dari Mendagri tapi sudah keluar duluan putusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD Kubu Raya telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kubu Raya yakni Yusran Anizam yang menjabat Sekda Kubu Raya, Kamaruzzaman jabat Kepala Disperindag dan ESDM Kalbar serta Hermanus jabat Kepala Dinsosnakertrans Kalbar.(rob)