Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau yang menangani kasus pencemaran nama baik yang menyeret Jan Purdy Rajagukguk (JPR), M. Nur Suryadi angkat bicara terkait ditundanya dua kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.
Nur menyatakan, penundaan pembacaan tuntutan itu bukan hal yang disengaja. “Terkait penundaan tuntutan pidana untuk perkara atas nama terdakwa JPR, ini bukan merupakan hal yang disengaja oleh JPU,” ujar Nur, Minggu (10/10).
Ia beralasan, penundaan ini lebih dikarenakan banyaknya saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan JPU di dalam persidangan. Dimana keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU.
“Dan JPU tidak hanya menangani perkara atas nama terdakwa JPR. Maka untuk itu tentunya JPU perlu waktu lebih, guna menyusun surat tuntutan,” bebernya.
Nur kemudian menyebut, penasehat hukum terdakwa yaitu Sinar Bintang Aritonang yang tidak pernah sekalipun hadir di persidangan.
“Terkait pihak penasehat hukum terdakwa JPR, yakni saudara SBA, tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan. Ini karena terdakwa JPR dalam pemeriksaan di persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum,” ungkap Nur.
Baca Juga:
- Soal Limbah, PT QAM Bakal Dilayangkan SP 2
- Menutupi Aroma Korupsi di PTPN XIII, Jan Purdy Dipradilankan
Menurut dia, terdakwa JPR menyatakan menggunakan penasehat hukum baru pada saat pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa telah selesai dan persidangan memasuki agenda tuntutan.
“Jadwal sidang berikutnya hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021. Dan saat itu JPU akan siap dengan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” tegas Nur.
Ia kemudian menjelaskan terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan, menurut kesaksian di peradilan, Stepanus Asau alias Asau bahwa Sutek P. Mulih melalui telepon menyatakan bahwa dia sudah siap menerima segala keputusan yang diputuskan oleh peradilan adat Dayak, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
“Terkait kesaksian di peradilan atas nama Stepanus Asau, yang bersangkutan bukan saksi dari JPU dan tidak pula merupakan saksi ad charge dari terdakwa. Ini menjadi pertanyaan kami terkait keterangan tersebut,” imbuh Nur.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua untuk tersangka lain atas nama Petrus Sujono.
“Petrus Sujono sudah P21 dan kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya. (pek)













