Tiga Perda Inisiatif DPRD Disahkan

Tiga Perda Inisiatif DPRD disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua dan Bupati Kubu Raya.
Tiga Perda Inisiatif DPRD disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua dan Bupati Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga perda inisiatif DPRD Kubu Raya disahkan, yakni Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Perda Minuman Beralkohol (Minol) serta Perda Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan apresiasi ketiga perda inisiatif DPRD tersebut. Apalagi, ketiga perda itu memberikan dampak positif sosial masayarakat.

Khusus Perda Larangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), Muda menilai perda ini bersifat makro.

“Kalau pun ada hal-hal yang bersifat kearifan lokal, maka hanya diproduksi dan dikonsumsi pada saat agenda kegiatan itu saja,” jelasnya usai rapat paripurna pengesahan tiga perda, Rabu (29/9).

Sehingga tambah Muda, Perda Minol ini lebih cenderung terhadap produksi yang berskala besar dan rumahan untuk dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Sebab, menurut Muda, adanya perda minol ini salah satu untuk mencegah terjadinya kriminalitas, termasuk dua perda lainnya. Sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui perda ini.

Baca Juga:

Namun dikatakan Muda, ketiga perda ini termasuk Perda Minol akan dilakukan evaluasi untuk mengakomodir hak-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso menilai munculnya ketiga perda ini untuk menekan tindak kriminalitas sehingga ketahanan keluarga akan tetap dapat tercapai.

Seperti Perda P4GN (tentang narkoba) dan Perda Minol, Suharso menilai telah banyak peristiwa yang terjadi akibat narkoba dan minol.

“Maka untuk menekan tindak kriminalitas akibat narkoba dan minol maka dibutuhkan payung hukum yang tepat,” ucapnya.

Berkaitan dengan agenda kearifan lokal yang kerap adanya minuman beralkohol, Suharso menilai perda minol hanya untuk membatasi produksi secara besar-besaran namun tidak melarang penggunaan saat agenda kearifan lokal tersebut.

“Agenda kearifan lokal tetap harus dilestarikan karena menjadi tradisi turun temurun apalagi bukan setiap hari digelar. Jadi, jangan disalah artikan perda minol ini tapi pelajari secara utuh. Saya yakin semua agama melarang minuman beralkohol,” pungkasnya.(rob)