Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sipir Lapas Klas IIA Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Modus operandi pelaku memasukan sabu tersebut ke dalam beras atas pesanan salah satu napi bernama Herman alias Anton penghuni Blok B8.
Upaya penyelundupan yang terjadi pada Sabtu (24/7) lalu itu berhasil digagalkan setelah sipir melakukan pemeriksaan terhadap kantong beras tersebut. Sayangnya, si pengantar barang sudah keburu kabur.
“Akan tetapi identitas dan nomor hapenya sudah kami ketahui dan telah diinformasikan ke pihak kepolisian. Si pelaku saat ini masih boron,” ungkap Kepala Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat saat konfrensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (23/8).
Baca Juga:
Sementara Herman alias Anton napi pemesan sabu merupakan warga binaan dalam kasus yang sama. Ia telah divonis sembilan tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman dua tahun penjara.
“Dengan kasus ini hukumannya akan ditambah lagi,” tegasnya.
Diakui Farhan, ditengah pandemi covid-19 pihaknya menerapkan kebijakan bagi si pengantar dilarang untuk masuk. Hanya barang bawaan yang dibolehkan namun harus melalui pemeriksaan lebih dulu.
“Dengan kebijakan ini kami tidak bisa menangkap si pengantar sabu tersebut. Maka kami akan merubah kembali sistemnya seperti semula agar bagi pembezuk dapat ketahuan jika membawa barang terlarang,” pungkasnya.(rob)