Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU telah menetapkan jumlah DPT untuk pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tahun 2019 mendatang sebanyak 411.281 pemilih.
Sedangkan jumlah TPS menjadi 1.863 dengan jumlah PPS 117 desa tersebar di 9 PPK (kecamatan).
“Memang ada penambahan jika dibandingkan saat pilkada 2018. Dimana DPT nya sebanyak 395.925 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.230 TPS,” ungkap Ketua KPU Kubu Raya, Musa.
Peningkatan TPS disebutkan Musa lantaran ada peraturan KPU yang baru bahwa maksimal untuk 300 pemilih per TPS. Ketentuan ini tidak hanya di Kubu Raya namun juga berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Sedangkan peningkatan jumlah DPT karena pertambahan pemilih pemula, pensiunan, serta pemilih DPTb yang kemarin belum masuk dalam DPT namun sekarang telah terdaftar dalam DPT,” terangnya.
Ketentuan baru lagi sambung Musa, bahwa pemilih tidak diperbolehkan lagi menggunakan suket namun harus menunjukan KTP elektronik.
“Jadi bagi yang belum mengurus KTP elektronik maka diimbau untuk segera membuat,” imbaunya.
Diketahui sebanyak 16 parpol akan menjadi peserta pemilu di Kubu Raya, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI, PSI dan PBB.
Pada pileg mendatang memperebutkan 45 kursi dengan pembagian enam dapil yaitu Kubu Raya 1 (Sui Raya 1) memperebutkan 11 kursi, Kubu Raya 2 (Sui Raya 2) memperebutkan 5 kursi.
Dapil Kubu Raya 3 (Kubater) 7 kursi, Kubu Raya 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai) 4 kursi, Kubu Raya 5 (Sui Kakap) 9 kursi dan Kubu Raya 6 (Sui Ambawang-Kuala Mandor B) memperebutkan 9 kursi.
Total bakal calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan 16 parpol ke KPU Kubu Raya sebanyak 560 orang. Jika penuh maka total seharusnya 720 orang bacaleg.(rob)