loading=

Pontianak Status Siaga, Satgas Karhutla Dibentuk

Wali kota Pontianak ikut memadamkan api yang membakar lahan di salah satu titik di Kota Pontianak.
Wali kota Pontianak ikut memadamkan api yang membakar lahan di salah satu titik di Kota Pontianak. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kota Pontianak ditetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring maraknya kebakaran lahan di sejumlah titik.

“SK nya sudah kita tanda tangani. Dan mulai berlaku hari ini,” tegas Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (25/2).

Setelah status ditetapkan, Pemkot Pontianak membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla. Terdiri dari unsur TNI/Polri, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

“Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut,” jelasnya.

Menurut Edi kalau ini diterapkan maka pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini.

Baca Juga:

Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.

Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegasnya.(jim/tmB)