Sanggau, BerkatnewsTV. Rencana para pejabat esensial di Sanggau akan divaksin akhirnya gagal lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Pejabat esensial yang gagal diantaranya Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot, Ketua DPRD Jumadi, Kajari Tengku Firdaus, Pastor Kepala Paroki Hati Kudus Yesus Katedral Sanggau RD Alberd Yance Pr, Ketua MABT Aldi Herman, Sekjen DAD Urbanus, Ketua TP PKK Arita Apolina, Ketua PD Muhammadiyah Ade Djuandi.
Para pejabat, forkompinda, tokoh adat dan tokoh agama ini mengikuti vaksinasi Senin (1/2) pagi di Kantor Bupati. Namun saat discreening ternyata hasilnya tidak bisa.
“Kalau saya bukannya tidak mau ya, tapi karena tidak memenuhi beberapa syarat dari 16 syarat yang wajib dipenuhi saat screening tadi,” kata Bupati Sanggau Paolus Hadi.
Baca Juga:
- 3.160 Vial Vaksin Tiba di Sanggau, PH Menyatakan Pertama Divaksin
- Bisnis Online Menggiurkan di Tengah Pandemi
Selain Bupati, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot juga dipastikan tidak bisa divaksin karena melewati batas usia maksimal yaitu 59 tahun.
“Beliau (Wakil Bupati) memang tidak memenuhi syarat dari sisi usia, karenakan usia beliau sudah lewat dari 59 tahun seperti yang diisyaratkan,” ujar PH sapaan akrab Bupati Paolus Hadi.
Dalam pencanangan ini, diundang juga sejumlah tokoh dan masuk dalam daftar calon penerima vaksin.
“Yang diundang ini discreening semuanya. Kalau ada yang tidak bisa, naik lain ke daftar berikutnya dari total 23 orang yang kita undang. Ada cadangan kalau ada yang tidak bisa divaksin,” jelasnya.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan calon penerima vaksin yang berjumlah 1.991 orang diberlakukan sama sebelum disuntik vaksin.(pek)