Kayong Utara, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.064 Data Pemilih Ganda di Kayong Utara Dihapus. Data ini merupakan data pemilih yang ditemukan saat Pemilu 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Kayong Utara Khosen mendukung penghapusan Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pemutakhiran Daftar Pemillih Pemilu Berkelanjutan yang dilakukan pada bulan Juli 2020.
“Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih itukan secara keseluruhan yaitu memasukkan Pemilih Baru yang sudah rekam KTP didapat dari Disducakpil dan menghapus pemilih yang TMS, diantaranya yang meninggal dunia dan pindah domisili termasuk di dalamnya data pemilih ganda,” uagkap Khoses.
Dia menjelaskan bagi warga yang pindah domisili masih dalam wilayah Kayong Utara maka harus di TMS kan di daerah asal kemudian dimasukan ke daerah domisilinya yang baru.
Sedangkan bagi mereka yang pindah domisili ke luar wilayah Kayong Utara maka KPU juga harus menghapusnya dari daftar pemilih.
Baca Juga:
“Khusus Daftar pemilih ganda yang ditemukan setelah diadakan pencermatan bersama antara KPU dengan Disdukcapil dari semua daftar Pemilh yang masuk ke KPU KKU, pasca Pemlu Bulan April 2019 sampai dengan bulan Juni 2020, maka data ganda tersebut harus dihapus,” tegas khosen.
Sementara itu Komisioner KPU Kayong Utara Effian Noer dikonfirmasi membenarkan ada sebanyak 1.064 data ganda yang dtemukan dalam pencermatan bersama antara KPU dan Disdukcapil.
“Data itu kami temukan setelah diadakan penelusuran bersama antara KPU dan Disdukcapil. Sebanyak 9.33 daftar pemilih baru yang masuk ke KPU KKU selama setahun terakhir, yaitu mulai bulan Juni 2019- hingga Juni 2020,” ungkapnya.
Diterangkannya, setelah melakukan rapat koordinasi KPU dan Bawaslu maka direkomendasikan data tersebut untuk dihapus dari Daftar Pemilih.(asa)