Bahas Anggaran tak Dilibatkan, DPRD Sanggau Ubah Tatib

Ketua DPRD Sanggau saat menanda tangani tatib yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Sanggau saat menanda tangani tatib yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau mengubah dua pasal dalam tata tertib (tatib) yang dianggap krusial, yakni pasal 52 huruf l dan m serta pasal 54 terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran.

Di pasal 54 terkait soal pembahasan anggaran disebutkan bahwa Banggar mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan rapat kerja dengan TAPD sebelum pengajuan Rancangan APBD dalam rangka menampung pokir DPRD di dalam penyusunan RKPD, KUA dan PPAS.

“Dulu ini ndak ada. Sekarang kita tak mau. Hak kita sebagai banggar sebelum Pemda menyusun KUA PPAS, RKPD, rapat dulu. Bukan hanya pokir tapi aspirasi. Artinya mana yang hasil kunjungan kita yang urgen ditampung dulu. Sebelum draft dibuat kita diskusi dulu,” ungkap Ketua Pansus Tatib DPRD Sanggau, Supardi, Senin (13/7) usai paripurna pengesahan tatib. .

Ia pastikan pasal 54 tak akan tumpang-tindih dengan Musrenbang. Pasal tersebut, menyoroti skala prioritas. Mana yang urgen, mana yang bisa ditunda.

“Karena membangun ini kan ibarat menyembuhkan penyakit. Yang sekarang kita selesaikan dulu, baru yang sakit berat, baru batuk pilek. Mana yang dibutuhkan masyarakat segera, itu yang kita kejar dulu,” pungkasnya.

Pardi mengaku selama ini dalam penyusunan RKPD KUA-PPAS, DPRD tak didiskusikan dulu dengan DPRD.

“Langsung dicomot dari Musrenbang. Jadi dewan tidak bisa menentukan skala prioritas, hanya pihak eksekutif. Kita tak menyatakan by pass, tapi karena konsideran hukumnya tidak ada,” pungkasnya.

Sementara di pasal 52 huruf (l) disebutkan Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang melakukan sosialisasi raperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Supardi, tambahan yang satunya di huruf (m) melakukan sosialisasi terhadap program pembentukan perda tahun berjalan dan menyerap aspirasi terhadap rencana program pembentukan perda tahun berikutnya.

“Jadi itu salah satu tugas Bapemperda,” ujarnya.

Ia mengaku pembahasan perubahan tatib ini cukup lama, sekitar lima bulan. Dalam prosesnya hingga disahkan, Pardi mengaku Pansus sudah melakukan studi komparasi, konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sekretariat DPRD Kalbar, studi banding ke DPRD Kota Semarang.

Baca Juga:

“Kita juga sudah menggunakan jasa ahli. Jadi (Tatib) sudah disahkan. Sudah berlaku, sudah sip,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menjelaskan perubahan Tatib tersebut akan diserahkan ke Bupati untuk diberikan nomor dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah. Setelah itu baru disampaikan ke Gubernur.

Terkait pasal 54, legislator PDIP tersebut menegaskan bahwa pasal tersebut sebagai dasar kewenangan DPRD.

“Tapi sebenarnya tidak dicantumkan pun, mekanismenya demikian. Kita harus rapat dulu dalam menyusun KUA-PPAS. Pasal itu hanya mempertegas saja,” tuturnya.(pek)