loading=

Empat Terdakwa Korupsi Jasindo Dituntut 1,7 Tahun

Empat terdakwa kasus korupsi asuransi Jasindo di Pontianak dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan oleh JPU Kejari Pontianak saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Empat terdakwa kasus korupsi asuransi Jasindo di Pontianak dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan oleh JPU Kejari Pontianak saat sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Empat terdakwa kasus korupsi asuransi Jasindo di Pontianak dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Keempatnya yakni Thomas W, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliantoro saat sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Selasa (7/7) malam.

JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Diwawancarai sejumlah wartawan, Juliantoro mengungkapkan alasan pihaknya menggunakan dakwaan subsider pasal 3 menuntut empat terdakwa 1 tahun 7 bulan.

“Yang paling mendasar adalah uang kerugian negara sudah dikembalikan, maka kita hanya bisa menuntut direntang 1,6 tahun dan 2,6 tahun. Ini setelah kita lakukan ekspos untuk pasal berapa yang kita buktikan ternyata hasilnya 1 tahun 7 bulan,” jelasnya.

Sehingga dakwaan primer yakni pada pasal 2 disebutkan Juliantoro tidak terbukti. Sebab kasus ini terbukti adanya penyalah gunaan kewenangan di pucuk pimpinan Jasindo, maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 3 UU Tipikor.

“Jadi diinternal Jasindo itu ada yang namanya limit wewenang merupakan batasan satu pimpinan untuk ambil keputusan. Limit wewenang ini bukan hanya keputusan kepala cabang akan tetapi juga atasannya lagi yaitu Direktur Teknik dan Direktur Luar Negeri,” terangnya.

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

“Sehingga dalam hal ini korupsi berjamaah, ada turut serta di pimpinan Jasindo,” ucapnya.

Baca Juga:

Perkara korupsi di PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 Miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan PT Jasindo dan 1 swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.(tmB/rob)