loading=

FRKP Sesalkan Bupati Kapuas Hulu Abaikan Putusan Mahkamah Agung

FRKP Sesalkan Bupati Kapuas Hulu Abaikan Putusan Mahkamah Agung
FRKP Sesalkan Bupati Kapuas Hulu Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Pontianak, BerkatnewsTV. Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) sesalkan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang harus mengembalikan jabatan Flora Darosari sebagai direksi PT Uncak Kapuas Mandiri.

“Ingat loh, yang saya tahu Bupati Kapuas Hulu, orang hukum coba lihat di ujung namanya itu orang hukum,” kata Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Jumat (10/7/2026).

Stephanus sebutkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tanggal 4 Mei 2026 telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, banding dan kasasi. Dimana mengabulkan semua gugatan Flora Darosari terhadap Bupati Kapuas Hulu, keputusan pemecatan batal demi hukum.

Pertama, Putusan PTUN Pontianak nomor 51/G/2023/PTUN/TUN.TK per 30 April 2023. Kemudian Putusan PT TUN Banjarmasin, nomor 43/B/2024/PTBJM per 06 Agustus 2024. Dan ketiga, putusan kasasi Mahkamah Agung, nomor 710 K/TUN/2024 per 13 Januari 2025. Serta eempat, putusan PK Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 PK/TUN/2026 per 04 Mei, 2026, kukuhkan inckracht van gewsijsde Flora Darosari.

“Dari empat tahapan langkah hukum itu, semuanya perintahkan Bupati Kapuas Hulu kembalikan Flora Darosari sebagai direksi PT Uncak Kapuas Mandiri,” tegasnya.

Apalagi, menurut Stephanus Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada prinsipnya menutup peluang untuk melakukan langkah hukum biasa dan upaya hukum luar biasa yang putusannya bersifat final dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak dibacakan.

“Upaya hukum seperti banding atau kasasi tidak dapat diajukan lagi terhadap putusan Peninjauan Kembali,” ucapnya.

Karenanya ia meminta Bupati Kapuas Hulu harus jalankan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Flora Darosari harus dikembalikan pada kedudukannya, bayar sejak dipecat hingga hari ini, rehabilitasi nama baik.

“Dan Bupati Kapuas Hulu harus sampaikan permohonan maaf dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,” tuturnya.

Stephanus mengaku pada Sabtu (4/7/2026) kemarin mendapat informasi dari Flora Darosari, bawha Pemkab Kapuas Hulu lewat tangan orang lain agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tidak usah diperpanjang. Dan pertemuan dijadwalkan di Pontianak pada Minggu (5/7/2026).

Baca Juga:

“Akan tetapi dalam perkembangannya dibatalkan sepihak dari Putussibau, tidak tahu alasannya kenapa,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak awal kasus ini telah mengawal musibah yang menimpa Flora Darosari, termasuk pendampingan hukum dari FRKP. Karena tidak ada itikad baik, disarankan kepada tim kuasa hukum Flora Darosari membuat pengaduan tertulis kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman agar para pihak yang tidak menjalankan perintah hukum segera ditindak sesuai ketentuan berlaku.

“Tinggal nanti kita kawal kasus ini kita mau lihat, apakah seorang kepala daerah bisa seenaknya untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

“Seharusnya dia mengerti dan biasa bicara tentang bagaimana ajak masyarakat melaksanakan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Diketahui, Flora Darosari adalah Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Ia dipecat Bupati Kapuas Hulu karena membongkar 40 ribu liter bio solar BBM Subsidi yang raib tiap bulan. Nama Edi Hartono, pemilik perusahaan transportir PT Perintis, angkut BBM subsidi bio solar dari Depot Pertamina Sintang diduga kuat bermain dalam penyimpangan BBM.

Dari 80 ribu liter tiap bulan wajib disuplai ke SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri, hanya 40 ribu liter saja yang disuplai.

Penyimpangan 1 tangki (8 ribu liter) diduga dilakukan Edi Hartono, Direktur PT Perintis bekerjasama PT Elnusa Petrofin di Depot Pertamina Sintang. Penyimpangan 4 tangki (32 ribu liter) bio solar dilakukan Edi Hartono kerjasama YF dan TRS dari PT UKM palsukan dokumen perusahaan.

Tugas YF dan TRS membuat dokumen palsu, tiap bulan SPBU milik PT UKM terima 10 tangki bio solar subsidi padahal kenyataan hanya 5 tangki. Penyimpangan dibenarkan sopir HR, AN, dan AG, Delivery Order (DO) depot Pertamina Sintang dikirim ke Nr diperintah YF sepengetahuan TRS.

Akibat penyimpangan 40 ribu liter bio solar tiap bulan, menyebabkan kerugian negara Rp14 miliar khusus periode 2017 sampai Agustus 2022. Flora Darosari memutuskan pengganti transportir PT Perintis. Namun kebijakan itu mengakibatkan ia dipecat oleh Bupati Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2022.(tmB)