Sekadau, BerkatnewsTV. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi covid-19. Terkait hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar memastikan telah mengikuti Intruksi dari BKN.
“Kita belum buat tindak lanjut nya. Tapi yang jelas kita sudah himbau semua pegawai tetap di tempat supaya tidak bepergian. Karena kalau bepergian nanti ada sanksinya sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Zakaria, Kamis (30/4).
Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya kita sesuaikan dengan regulasi yang ada. Untuk PNS ini sanksinya banyak tingkat, dari teguran lisan, teguran tertulis hingga turun pangkat bahkan diberhentikan dengan hormat,” tegasnya.
Zakaria menuturkan untuk saat ini Pemkab Sekadau baru membuat surat edaran yang menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tanggal 9 April 2020.
Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk regulasi dari pemerintah daerah belum dilakukan tindak lanjutnya karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat tentang kategori mudik yang dilarang.(gun)