loading=
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M. Idris F. Shite Didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat menggelar konfrensi pers

Mangkir 2 Kali Panggilan, SK Akhirnya Ditahan Kejari

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam, tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Bonti – Bantai tahun anggaran 2016 berinisial SK alias A, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Jumat tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 17.45 Wib kemaren tersangka kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M. Idris F. Shite Didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (30/7).

Alasan penahanan, kata Kajari dikarenakan tersangka berinisial SK alias A ini dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dari penyidik, dikhawatirkan tersangka ini bisa mempengaruhi orang saksi dan menghilangkan barang bukti, tersangka inipun sudah dua kali kita panggil tapi tidak hadir, konfirmasi yang disampaikan ke penyidik hanya dalam bentuk lisan, hari Jumat kemaren itu panggilan ke tiga sehingga akhirnya kita tahan,” kata dia.

Kajari menjelaskan, SK alias A diketahui sebagai pelaksana proyek, namun didalam dokumen bukan yang nama yang bersangkutan. Kajari menuturkan, fokus Kejakaaan bukan persoalan melakukan penahanan, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara.

“Kalau tersangka ini punya itikad baik mengenbalikan kerugian negara, itu akan jadi bahan pertimbangan meringankan,” ungkap Kajari.

Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Kajari menjelaskan akan melihat hasil perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

“Kita tidak bisa menduga – duga, jika memanh ditemukan bukti – bukti yang mendukung tentang keterlibatan pihak lain pasti kita tetapka. Dan saya yakin kepada masyarakat bahwa kami bekerja profesional. Penetapan tersangka bukan karena kita tidak suka, tapi murni karena dukungan barang bukti,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain SK alias A, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka masing – masing adalah ARS yang berstatus PNS dan menjabat sebagai PPK serta pemilik perusaan berinisial S. ARS telah lebih dahulu ditahan. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp 2.765.581.000.(dra)