Singkawang, BerkatnewsTV. Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinsial AS alias LJ lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan mobil rental.
“AS alias SJ berhasil kita amankan tepatnya di Jalan Selamat Kelurahan Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara pada 2 November lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Rabu (13/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat yang memiliki usaha mobil rental ke Mapolres Singkawang.
“Mobil rental korban digadaikan oleh tersangka kepada seseorang yang berada di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Dari penangkapan kepada pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia.
Menurut informasi, jika pelaku masih ada menggadaikan mobil-mobil lainnya kepada orang lain. “Sehingga hal tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian Polres Singkawang,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka dan orang yang mengambil gadaian, bahwa mobil tersebut digadaikan sebesar Rp15 juta.
“Sementara uang hasil gadaian mobil, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun.(mzr)