Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat Kubu Raya diingatkan untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Sebab jatuh tempo atau batas akhir pembayaran sampai 30 September 2026.
Jika masyarakat membayar PBB-P2 lewat dari jatuh tempo maka sanksinya dikenakan denda 1 persen setiap bulannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13/595/BAPENDA-D Tahun 2026 tentang Imbauan Pembayaran PBB-P2.
Baca Juga:
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 adalah tanggal 30 September 2026,” kata Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, Jumat (25/9/2026).
Untuk sanksi keterlambatan. Disebutkan Maria, pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (mulai 1 Oktober 2026) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan 1 persen setiap bulannya dari pokok pajak terutang.
“Wajib pajak dapat melakukan pengecekan status PBB-P2 melalui link https://e-sppt.kuburaya.go.id/,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui tempat-tempat atau kanal pembayaran resmi yang telah ditunjuk baik di bank, ATM, toko modern, loket MPP atau Kantor POS.(tmB)













