Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kalbar terpaksa menunda rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ditunda lantaran tidak ada perwakilan Gubernur Kalbar yang hadir dalam rapat paripurna termasuk rapat tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Kalbar yang hadir.
“Karena perwakilan dari Gubernur tidak ada dan anggota DPRD yang hadir hanya 29 orang dari total 64 orang sehingga tidak memenuhi kuorum, maka berapa lama kita tunda,” tanya Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur saat memimpin rapat paripuna, Selasa (11/8/2026).
Sejumlah anggota DPRD Kalbar pun memberikan masukan dan saran. Alhasil, telah menyepakati ditunda hingga tiga hari kedepan.
“Kita tunda selama tiga hari dan nanti jadwal dibahas lagi oleh Banmus,” tambah Prabasa.
Baca Juga:
Proyeksi APBD Kalbar 2027
Sementara itu postur APBD Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,80 triliun terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp5,75 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,28 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,46 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, alokasi Belanja Daerah dirancang sebesar Rp5,80 triliun, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp4,19 triliun, Belanja Modal sebesar Rp499,03 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp25 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan untuk menutup defisit anggaran, sedangkan pengeluaran pembiayaan akan diarahkan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026.
Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027 tersebut disebutkan Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kalbar Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar pada Kamis (23/7/2026).
“Alokasi belanja daerah tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” katanya.(tmB)













