loading=

Mantan Ketua dan Sekretaris Koperasi Ditahan Kasus Penipuan

Mantan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Yadi Warsono, dikabarkan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ketapang. Foto: ist/berkatnewstv
Mantan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Yadi Warsono, dikabarkan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ketapang. Foto: ist/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Mantan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Yadi Warsono, dikabarkan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Ketapang.

Yadi diduga telah melakukan penipuan puluhan kapling plasma sawit milik anggota koperasi yang terletak di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Sehingga Ia dilaporkan ke Polres Ketapang oleh anggota Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Indrayono.

Selain Yadi, pengurus lain yang dilaporkan atas dugaan penipuan itu yakni Ismanto yang saat itu selaku Sekretaris Koperasi dan Neneng Widarsih selaku Bendahara Koperasi.

“Kami mendapat kabar dari Polres Ketapang bahwa sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Indrayono melalui Kuasa Hukumnya, Mahmed Atrasina Wafi, Minggu (26/7/2026).

Indrayono melaporkan pengurus koperasi ke Polres Ketapang pada 2 Desember 2025 lalu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/313/XII/2025/SPKT.SATRSKRIM/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.

Indrayono melaporkan pengurus koperasi atas dugaan penipuan atau penggelapan dalam kurun Waktu selama empat tahun sejak 2020 hingga 2024. Dengan lokasi kejadian di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Dalam laporan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Klien kami telah membeli kaplingan lahan sawit akan tetapi belakangan ternyata para pengurus mencoba menguasai kepemilikan lahan dengan modus meminta KTP orang lain untuk digarap. Sementara pemilik KTP tidak mengetahui bahwa lahan ini milik klien kami,” jelas Mahmed.

Ia pun mengapresiasi kinerja Polres Ketapang menindak lanjuti laporan tersebut apalagi telah diiringi dengan saksi dan barang bukti pendukung.

“Kami sangat apresiasi kinerja Polres Ketapang yang menindak lanjuti laporan kami. Tentu kami juga sudah memberikan bukti-bukti yang valid dan akurat serta saksi yang mengetahui persis masalah ini,” tuturnya.

Baca Juga:

Proses Hukum Ketua Koperasi Penggelapan SHK

Mahmed juga berharap Polres Ketapang dapat segera memproses hukum laporannya yang lain terhadap Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi yang diduga telah melakukan penggelapan Sisa Hasil Kebun (SHK) kalpingan plasma sawit.

Kasus ini dilaporkan Indrayono pada 22 April 2026 dengan Nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG dan SP LIDIK/267/IV/RES.1.11/2026 RESKRIM-1 dengan dugaan tindak pidana pasal 486 tentang penggelapan.

Ujang Suhardi yang meneruskan estafet kepemimpinan Yadi Warsono, disebutkan Mahmed tidak membayarkan SHK Indrayono setiap per dua bulan sekali dengan total empat periode pembayaran sepanjang tahun 2025 – 2026.

Namun anehnya, Polres Ketapang menyatakan kasus ini belum bisa menjadi laporan polisi dikarenakan tidak ada mens rea/ niat kesengajaan pelaku melakukan penggelapan dengan alasan alas hak kepemilikan bidang tanah yang dikuasai Indrayono masih diragukan.

“Sebenarnya dua laporan kami ini saling ada keterkaitan. Laporan terhadap mantan ketua koperasi terkait kepemilikan kaplingan sedangkan laporan terhadap ketua koperasi yang sekarang sisa hasil kebunnya. Jadi, kalau mantan ketua koperasi sudah menjadi tersangka dan ditahan itu sudah menunjukan, kepemilikan kapling sudah jelas milik klien kami,” terang Mahmed.

Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sementara itu Indrayono akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Kalbar, Dr. Hermansyah, S.H, M.Hum untuk memberikan keterangan di Polres Ketapang pada perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi.

Ahli Hukum Pidana Kalbar, Dr. Hermansyah, S.H, M.Hum yang merupakan Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Tanjungpura ini akan hadir ke Polres Ketapang pada Senin (27/7/2026) besok.

“Rencananya beliau akan memberikan pendapat hukumnya di Polres Ketapang. Beliau memang kami minta secara resmi untuk bisa memberikan pencerahan hukum kepada Poles Ketapang apakah kasus ini ada unsur mens rea (kesengajaan) atau tidak. Beliau lah besok yang akan menyampaikannya tambah Mahmed.(rob)