Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menyita empat kontainer yang berisikan 410 balpres pakaian bekas atau lelong ilegal dari Malaysia senilai Rp7,3 miliar.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyatakan pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin.
“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi. Produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian-pakaian bekas ataupun importasi ilegal,”, jelasnya saat konfrensi pers, Senin (20/1).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyebutkan pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Modus operandinya masuk lewat jalan darat melalui perbatasan di Sambas. Kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat dan dikirimkan ke luar Kalbar melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
DY alias RN adalah pemilik pakaian lelong ilegal ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Lantaran ia tidak memiliki ijin resmi seperti Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor.
Ia diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(ebm)