Pontianak, BerkatnewsTV. Ratusan aset Pemprov Kalbar telah disewakan, dikerjasamakan dengan pihak ketiga hingga di-HGB-kan maupun di-HPL-kan. Skema pengelolaan aset ini disebut-sebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemprov Kalbar mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui berbagai skema, antara lain sewa aset terhadap 52 objek, skema Bangun Guna Serah (BGS) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, serta optimalisasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 347 bidang tanah produktif,” ungkap Gubernur Kalbar Ria Norsan saat forum diskusi strategi pendanaan kreatif (creative financing) serta transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah pada Selasa (28/4/2026).
“Aset diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Saat rapat paripurna DPRD Kalbar Waktu lalu, Norsan berjanji penataan aset Pemprov Kalbar akan menjadi konsentrasinya untuk diselesaikan dan dituntaskan. Sebab ia mengindikasi ada asset yang hilang bahkan sengaja dihilangkan.
“Teridentifikasi ada aset Pemprov Kalbar yang hilang atau dihilangkan. Akan kita inventarisir lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara dari sisi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menunjukkan capaian yang positif. Pada tahun buku 2025, Bank Kalbar membukukan laba bersih sebesar Rp507,4 miliar dan memberikan kontribusi dividen sebesar Rp135,8 miliar kepada Pemprov Kalbar. Selain itu, Bank Kalbar juga telah resmi bertransformasi menjadi Perseroda sejak Agustus 2025.
Baca Juga:
- Ratusan Bidang Tanah Aset Pemprov Kalbar Belum Bersertipikat
- Asrama Mahasiswa Seperti Rumah Hantu, Pemprov Kalbar Lalai Urus Aset
Sementara itu, tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalbar juga menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan penilaian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tingkat kematangan pengadaan telah mencapai Level 3 (Proaktif). Hingga April 2026, realisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) bahkan mencapai 100,37 persen dari total pagu sebesar Rp1,93 triliun.
“Digitalisasi pendapatan daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) telah berjalan dengan dukungan regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang transaksi non-tunai,” jelasnya.
Hingga tahun 2026, sistem pembayaran daerah telah terintegrasi melalui berbagai kanal seperti QRIS, EDC, dan virtual account, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
Selain itu, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terus mengalami transformasi berkelanjutan. Pada tahun 2026, SIPD telah berkembang menjadi ekosistem yang adaptif dan inovatif dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara akurat.
“Melalui validasi otomatis terhadap batas anggaran, SIPD mampu meminimalisir kesalahan data sekaligus mempercepat proses evaluasi anggaran secara real-time,” jelasnya.
Dalam forum diskusi, turut mengemuka usulan untuk mempertimbangkan skema pembiayaan alternatif seperti pinjaman daerah, guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD.(tmB













