loading=

Sungai di Kubu Raya Tercemar PETI dan Home Industri

Sungai di Kubu Raya Tercemar PETI dan Home Industri
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan ada tiga kasus pencemaran lingkungan yang ditemukan pihaknya, pertama dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B. Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sepanjang 2025 hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya temukan sejumlah pencemaran lingkungan yang bersifat rusak parah sedang dan ringan.

Temuan itu, berdasarkan aduan warga yang melihat, mengalami dan menyaksikan pencemaran lingkungan yang berdampak kearah limbah, udara dan air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan ada tiga kasus pencemaran lingkungan yang ditemukan pihaknya, pertama dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Retok, KMB.

“Informasi awal dari masyarakat sekitar itu. Adanya kegiatan PETI di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, yang sangat berdampak ke masyarakat,” tegasnya, diwawancarai berkatnewstv, Selasa (24/6).

Ia pun menyatakan hasil dari sidak pada Jumat (13/6) lalu dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Sebagai daerah induk yang membawahi 14 Kabupaten/Kota.

“Memang tingkat pencemaran itu berbeda-beda, kalau yang disebabkan PETI lebih ke kandungan zat kimia seperti merkuri,” tambahnya.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, Dedy menyebut satu kasus pencemaran air juga pernah terjadi di tempat lain, seperti blasting pada dok kapal di Desa Kapur serta Desa Kubu Padi yang diduga sumber pencemarannya akibat PETI di Desa Retok.

“Sumber pencemarannya sama terletak di hulu sungai. Jadi secara keseluruhan di 2025 ada tiga aduan yang diterima tentang pencemaran air. Dan langsung kita tangani berupa tindakan pengambilan sempel serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang terdampak,” terangnya.

Sementara pencemaran skala sedang, Dedy menyampaikan yakni pencemaran lingkungan tingkat home industri dari pelaku usaha juga kerap terjadi. Kendatipun seperti itu, pihaknya berupaya merespon cepat.

“Seperti pencemaran limbah pengelolaan tempe, tahu, kratom, dan terakhir pencemaran udara wabah lalat di Punggur yang disebabkan oleh usaha ternak ayam,” jelasnya.

Pihaknya kata Dedy berjalan sesuai dengan visi misi kepala daerah dalam bidang pelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan. Aduan dari masyarakat pun segera direspon sesuai dengan motto melayani dan maju atau melaju.

“Kita selaku pemerintah tetap mendukung investasi tetapi tidak melupakan kewajiban para pelaku usaha untuk mengelola lingkungan usahanya melalui standar IPAL. Agar usahanya tetap berkembang dan berkelanjutan,” pungkasnya.(dian)