loading=

Polisi Grebek Ruko Temukan 47 Batang Emas Ilegal. 4 Tersangka Diamankan

Polisi Grebek Ruko Temukan 47 Batang Emas Ilegal. 4 Tersangka Diamankan
Konfrensi pers pengungkapan kasus penemuan 47 batang emas ilegal berhasil ditemukan oleh personel Satreskrim Polresta Pontianak dalam penggrebekan di sebuah ruko Komplek Perdana Square Jalan Perdana Kota Pontianak, Senin (5/5/2025). Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 47 batang emas ilegal berhasil ditemukan oleh personel Satreskrim Polresta Pontianak dalam penggrebekan di sebuah ruko Komplek Perdana Square Jalan Perdana Kota Pontianak.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka di lokasi.

Semula, penggerebekan pada Sabtu (3/5) ini ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Namun, yang ditemukan adalah batangan emas yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Pontaianak AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus sabu tersebut, petugas menemukan sejumlah 47 emas batangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4 orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat konfrensi pers, Senin (5/5).

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya.

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara. Termasuk penyelundupan emas ilegal,” ucapnya.

Barang bukti 47 batang emas ilegal kini diamankan di Mapolresta Pontianak. Sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat empat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.(ebm)