Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kapuas Hulu.
Empat orang tersangka ditangkap dengan jumlah barang bukti 20 kg.
Kasus ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI melakukan penyelidikan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Tim Gabungan memberhentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh Hendrianus Nyangga dan Florinus Efenrik.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua kendaraan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
“Kami berhasil menemukan 20 bungkus plastik teh merek Guanyingwang berwarna emas yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19.953,60 gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda AKBP Darmawis saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kamis (13/3).
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti tas punggung, sepeda motor, dan ponsel.
Baca Juga:
Keduanya tersangka pun bernyanyi yang mengungkapkan barang itu milik Janting dan Patius Tino yang kemudian berhasil ditangkap di jembatan simpang Puskesmas Badau.
Menurut keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari ABD, seorang yang diduga berada di Malaysia. Yang kemudian memerintahkan mereka untuk membawa sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
“Mereka mengaku sudah beberapa kali membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah ABD, yang diduga menjadi pengendali utama,” tambah Darmawis.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang mengarah pada penyelundupan sabu ke berbagai wilayah. Termasuk wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Nilai narkotika yang berhasil digagalkan dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Hendrianus Nyangga dan Florinus telah dua kali membawa sabu. Sedangkan Janting dan Patius sudah lima kali.
Mereka mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut melibatkan sindikat besar yang melibatkan jaringan internasional.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan berupaya menangkap sumber atau asal dari narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh ABD,” tegas Darmawis. (ebm)