Sambas, BerkatnewsTV. Polairud Polda Kalbar telah menangkap DN, seorang bos pasir di Kabupaten Sambas. Penangkapan DN pada 14 Januari 2025 itu terkait dengan perijinan operasional pangkalan pasir yang diduga telah berakhir.
Penangkapan bos pasir tersebut berawal dari kedatangan lima personel anggota Polairud Polda Kalbar di Desa Setalik Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas sekira pukul 16.00 wiba.
Ada dua orang yang dibawa dan kemudian ditahan yakni tukang sedot pasir dan Kapten Kapal Tugboat. Kemudian pangkalan pasir berikut ponton dan tugbot dipasang police line.
Lembaga Advokasi Swadaya Masyarakat Kalbar (LASKAR) apresiasi Polairud Polda Kalbar melakukan penertiban. Namun yang sangat disayangkan terkesan tebang pilih.
“Kami perhatikan penangkapan ini terkesan masih ada tebang pilih. Kenapa saya katakan demikian. Karena di lokasi atau tepatnya di sepanjang Sungai Sambas Besar yang masuk dalam wilayah Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sambas terdapat beberapa pengusaha tambang pasir yang masih beroperasi sampai saat ini,” ungkap Ketua LASKAR, Daeng Karnadi kepada berkatnewsTV, Senin (27/1).
Namun kenapa hanya satu orang perusahaan tambang saja yang diamankan dan diproses hukum.
Baca Juga:
Bahkan berdasarkan hasil investigasi LASKAR pada 16 Januari 2025, ia sebutkan sempat sebelumnya ditemukan tugboat dan ponton/ tongkang berikut satu unit exavator yang dibawa ke pangkalan pasir milik DN tidak dipasang police line.
“Tapi yang anehnya DN beserta dua orang ABK nya sudah mereka tahan. Yang jadi pertanyaan saya orangnya ditahan kenapa barang buktinya tidak di police line. Apakah memang prosedurnya demikian atau barangkali ada peraturan baru yang tidak saya ketahui,” ujarnya.
LASKAR kemudian melakukan investigasi kembali ke pangkalan pasir DN pada Rabu (22/1). Alhasil, ditemukan kejanggalan eksavator sudah tidak berada di pangkalan milik DN hanya tugboat dan tongkang saja yang sudah terpasang police line.
“Ternyata kami menemukan barang bukti eksavator tersebut telah berpindah ke halaman sebelah. Tepatnya di lokasi pangkalan pasir milik ES tapi tidak dipasang police line,” bebernya.
Ia berharap kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang, selain tujuan penangkapan ini adalah untuk menertibkan pengusaha tambang pasir, lebih penting adalah bagaimana proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga jangan sampai ada opini di masyarakat yang aneh-aneh, cepat atau lambat pasti akan terbaca oleh masyarakat”, ucapnya.
Terkait barang bukti menurutnya kalau memang sudah menjadi barang bukti hendaknya disita dan dilelang oleh negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agar jelas jangan sampai ada barang bukti yang mondar mandir pindah tempat cari posisi yang nyaman.(tmB)