Description

61 Ton Pasir Zirkon di Amankan Polsek Dedai

Polisi telah memasang garis polisi di sekitar tempat penumpukan pasir zirkon di Desa Beringin Jaya, Kamis (29/9).
Polisi telah memasang garis polisi di sekitar tempat penumpukan pasir zirkon di Desa Beringin Jaya, Kamis (29/9). Foto: anty

Sintang, BerkatnewsTV. Sebanyak 61 ton pasir zirkon milik salah satu warga Dusun Beringin Jaya, Nanga Jetak, Kecamatan Dedai diamankan polisi.

Diduga pasir zirkon tersebut ilegal alias tidak mengantongi ijin penambangan resmi.

“Kami telah mengamankan 61 pasir zirkon di Dusun Beringin Jaya beserta penanggung jawab lapangannya,” kata Kapolsek Dedai AKP Muhammad Rasyid, Kamis (29/9).

Baca Juga:

Pemilik pasir zirkon SA saat ini telah menjalani proses pemeriksan di Unit Reskrim Polsek Dedai.

“Untuk sementara SA sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim untuk mengetahui kepemilikan dan asal zirkon yang diamankan di Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai,” jelasnya.

Polisi telah memasang garis polisi di sekitar lokasi yang ditempatkan pasir zirkon tersebut.(anty)