Kubu Raya, BerkatnewsTV. Selama empat hari berturut-turut menjalankan operasi, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil membekuk lima orang pengedar narkoba.
Dan jumlah barang bukti yang diamankan berjumlah 8,52 gram jenis sabu dan satu utir pil ekstasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan pada operasi selama empat hari itu, penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (9/1) terhadap seorang pria berinisial DS (33) warga Kecamatan Batu Ampar.
DS ditangkap pada pukul 18.30 WIB saat hendak mengantar Narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 0,74 gram.
Kemudian, pada esko harinya Jumat (10/1) Tim Labubu kembali mengamankan seorang pria berinisial LS (28) warga Kabupaten Sanggau.
LS ditangkap pada pukul 00.05 WIB saat akan mengantarkan pesanan sabu di Kecamatan Sungai Kakap, dari pelaku petugas mengamankan sabu dengan berat bruto seberat 1,20 gram dan satu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Selanjutnya, pada hari Sabtu (11/1) pukul 00.30 WIB, tim kembali menciduk pengedar narkoba jaringan perairan, seorang pria berinisial SI (39) warga Kecamatan Kubu di Jalan Desa Sungai Bulan. Dari pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.
“Selanjutnya pada hari Minggu (12/1) Tim bekerja sama dengan petugas Polsek Kubu menangkap dua orang pria berinisial BN (37) warga Kecamatan Kubu dan SN (22) warga Kabupaten Kayong Utara di Desa Teluk Nangka, dari keduanya petugas menyita barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram. Keduanya merupakan jaringan perairan,” tambah Ade.
Ia sebutkan kelima tersangka ini tidak saling terhubung. Mereka beroperasi dalam jaringan yang berbeda.
Keima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang menjadi pengedar, ada pula yang bertindak sebagai kurir.
“Kami terus mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin, para tersangka yang diamankan ini hanyalah bagian kecil dari jaringan besar yang lebih terorganisir. Kami tidak akan berhenti sampai akar dari jaringan ini benar-benar terungkap,” tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tugas bersama. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam memberantas kejahatan narkoba.” pungkasnya.(tmB)