Sekadau, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Sekadau pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp906,7 miliar atau tepatnya Rp906.701.304.000.
Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Sekadau ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Sekadau mendapatkan sebesar Rp38.682.905.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp550.182.939.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Sintang Tahun 2025 Rp1,9 Triliun
- Dana Transfer Keuangan Daerah Sanggau Tahun 2025 Rp1,5 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp95.660.406.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp125.998.211.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Sekadau mendapatkan sebesar Rp88.816.554.000. Serta alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp7.360.289.000.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025.(rob)