AP Nekat Jual Sabu di Warung Kopi

AP Nekat Jual Sabu di Warung Kopi
AP pengedar narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Landak ketika hendak menjual sabu di warung kopi pada Jumat (3/1). Foto: tmB

Landak, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkotika tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Landak ketika hendak menjual sabu di warung kopi.

AP alias A diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Darit, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.50 WIB, tim berhasil menangkap AP alias A di sebuah warung kopi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan yang berisi 15 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri.

Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 di saku celana sebelah kanan.

Baca Juga:

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, Sabtu (4/1).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar bersih serta akan terus melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan ini,” tegasnya.

Ia menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama memerangi narkotika semakin meningkat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” harapnya.(ebm)