966 Surat Suara Rusak dan Sisa Dimusnahkan

966 Surat Suara Rusak dan Sisa Dimusnahkan
Sebanyak 966 lembar surat suara yang rusak dan sisa dimusnahkan oleh KPU Kota Pontianak di gudang logistik, Selasa (26/11). Foto: egi

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 966 lembar surat suara yang rusak dan sisa dimusnahkan oleh KPU Kota Pontianak.

Ke-966 lembar kertas surat suara yang rusak itu terdiri dari 246 lembar surat suara Pilgub Kalbar dan 720 lembar kertas suara Pilwako Pontianak.

Pemusnahan yang disaksikan oleh Bawaslu dan aparat kepolisan serta pihak terkait ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan surat suara sisa dan rusak. Surat suara yang kami musnahkan ini adalah hasil dari sisa lipatan yang memang tidak terpakai lagi. Ada beberapa surat suara juga yang rusak, dan ini perlu segera dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” jelas Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh usai pemusnahan di gudang logistik KPU Pontianak, Selasa (26/11).

Baca Juga:

Ia memastikan pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara yang aman dan terkontrol. Semua surat suara yang dimusnahkan berasal dari proses penyortiran yang telah dilakukan sebelumnya.

Proses pemusnahan ini juga merupakan bagian dari rangkaian untuk memastikan bahwa semua bahan Pemilu yang tidak terpakai atau rusak tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Jadi semua surat suara sisa, termasuk yang lebih kirim dan rusak, kami musnahkan. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa proses Pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Ia tegaskan pemusnahan ini menunjukan komitmen KPU Kota Pontianak menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilu yang telah berlangsung, serta memastikan tidak ada surat suara yang disalah gunakan pascapemilihan.(ebm)