Sanggau, BerkatnewsTV. KPU Sanggau memusnahkan sebanyak 1.752 lembar surat suara yang rusak pada Pilgub dan Pilkada Sanggau.
Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto menyampaikan, 1.752 lembar surat suara yang rusak dan bersisa keseluruhannya terdiri dari surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak berjumlah 94 lembar, surat suara lebih berjumlah 401 lembar.
“Untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati yang rusak berjumlah 1.067 lembar, surat suara lebih berjumlah 284 lembar,” ungkapnya usai pemusnahan, Selasa (26/11).
Baca Juga:
Iis menyebut bahwa pemusnahan surat suara tersebut telah dituangkan dalam berita acara nomor 133/PP.09.03-BA/6103/1/2024.
“Kita sudah membuat berita acara pemusnahan yang ditandatangani KPU, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Kodim dan Kesbangpol,” ujarnya.
Iis menegaskan, pemusnahan surat suara ini dilakukan agar tidak lagi digunakan untuk kepentingan politik.
‘Yang jelas biar tidak bisa digunakan, makanya kita bakar,” tegasnya.(pek)