Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 5 ribu kg atau 5 ton beras ilegal asal Malaysia akan disalurkan untuk warga Kalbar.
Beras dalam kemasan 50 kg per karung dengan jumlah 100 karung ini merupakan sitaan Kanwil Bea Cukai Kalbarbag pada tiga bulan lalu yang diselundupkan lewat jalur tikus di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, perbatasan RI – Malaysia.
Beras tersebut kemudian diserahkan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbarbag kepada Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari yang telah dibuatkan Berita Acara sebagai Barang Milik Negara (BMN) disaksikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, Herti Herawati, Jum’at (2/8).
Baca Juga:
“Karena melalui proses administratif dan lain-lain barulah diputuskan bahwa beras itu dihibahkan, jadi legalitasnya sudah ada dan dengan diserahkannya dari pihak Bea Cukai ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Barat,” jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, Herti Herawati.
Ia sebutkan dengan ditandatanganinya berita acara serah terima maka sah menjadi aset habis pakai Pemprov Kalbar yang akan diserahkan nantinya ke masyarakat Kalbar yang berhak menerimanya.
Ia menambahkan, sebelumnya beras ilegal asal Malaysia itu telah dilakukan pemeriksaan dan seleksi. Alhasil, ditemukan 1 karung yang tidak layak konsumsi sehingga akan dijadikan pupuk atau makanan ternak.
“Kemarin, beras dari 5 Ton itu kita seleksi karena untuk konsumsi masyarakat, jangan sampai ada yang tidak layak konsumsi dan itu kami dapatkan 1 karung 50 Kg tidak layak konsumsi karena harus menunggu selama 3 bulan itu, sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk menjadi pupuk atau makanan ternak,” terangnya.(tmB)