Barang Bukti Hasil Kejahatan 30 Perkara Dimusnahkan

Berbagai barang bukti hasil kejahatan di Ketapang dari 30 perkara dimusnahkan Kejari Ketapang. Barang bukti tersebut diantaranya sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian sebagai barang bukti perkara UUPA, Kamis (23/11). Foto: naufal
Berbagai barang bukti hasil kejahatan di Ketapang dari 30 perkara dimusnahkan Kejari Ketapang. Barang bukti tersebut diantaranya sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian sebagai barang bukti perkara UUPA, Kamis (23/11). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Berbagai barang bukti hasil kejahatan di Ketapang dari 30 perkara dimusnahkan Kejari Ketapang. Barang bukti tersebut diantaranya sabu, senjata api, alat komunikasi hingga pakaian sebagai barang bukti perkara Undang – Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar.

“Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023, adapun yang kami musnahkan sebayak 30 perkara, terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika,” ungkap Kepala Kejari Ketapang R.A. Dhini Ardhany usai pemusnahan, Kamis (23/11).

Baca Juga:

Dhini mengungkapkan, 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.

“Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak,” ucapnya.

Menurut Dhini, pemusnahan bukti tersebut merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Sementara untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.

“Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara,” pungkasnya.(naf)