Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan Kota Singkawang mengeluarkan kebijakan menghapus denda retribusi motor. Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang ke-22.
“Penghapusan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor berlaku dari tanggal 17 September – 17 Oktober 2023,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita.
Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, khusus kendaraan bahan bakar diesel.
Baca Juga:
Disebutkan Yudha tujuan dari dua program itu untuk meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian kendaraannya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan Singkawang.
Hal ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi.
“Untuk uji emisi kendaraan bermotor, Dishub mengagendakan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan program ini termasuk denda retribusi motor yang dihapus,” pungkasnya.(uck)