Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabupaten Kubu Raya mendapat alokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.604 di tahun 2023.
Kepala Kantor wilayah ATR/BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng menyampaikan pelayanan mempermudah alas hak tanah ini, diperlukan pergerakan desa itu sendiri.
“Silahkan desa ajukan ke kantor BPN setempat, bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertipikat,” pintanya saat sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, Selasa (18/7).
Kendatipun tumpang tindih lahan terhadap sertifikat tanah pihaknya akan mencocokkan data pertanahan untuk menyelesaikan kepemilikan sah terhadap tanah.
“Yang tumpang tindih penanganannya beda tidak langsung diberikan sertepikat tetapi diselesaikan dulu tumpang tindihnya,” katanya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Desa Parit Baru Sungai Raya, Musa menyayangkan program PTSL hanya menyasar ke wilayah pesisir seperti Sungai Ambawang, Sui Kakap, Telok Pakedai dan Terentang.
Ini disebabkan, masih banyak permasalahan tumpang tindih alas hak tanah di daerah perbatasan kota.
“Bisa saja SPT dengan SPT, begitu juga HGU dengan hak milik. Makanya Serdam hingga Kuala Dua tidak ada jatah program PTSL,” ungkapnya.
Menjabat dua periode kepala desa, Musa mengatakan pengurusan PTSL sangat mudah dan transparan bagi wilayah-wilayah tanpa sengketa lahan. Ia memperkirakan 90% pengurusan PTSL berjalan lancar.
“Bahkan selama ini apabila ditargetkan 1000 sertipikat maka keluar juga 1000 sertipikat,” ujarnya. (dian)