Pontianak, BerkatnewsTV. Buruh dan pekerja Kalbar yang tergabung dalam serikat menyampaikan 12 tuntutan kepada Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar.
Tuntutan itu disampaikan saat halalbihalal bersama Forkompinda Kalbar di sebuah hotel di Pontianak, Jumat (5/5).
menyampaikan kekecewaan dengan ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dalam dialog bersama Buruh ini.
“Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kami menempuh jalur dialog agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan,” kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman, Jumat (5/5).
Namun ia menyatakan kecewa ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan anggota DPRD. Buruh merasa tak dipedulikan.
“Apakah kami harus turun ke jalan agar kami didengar suaranya,” tegasnya.
Baca Juga:
Namun, para buruh tetap menyampaikan 12 tuntutan yang diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalbar, Manto. Tuntutan itu antara lain
Mendesak Pemprov Kalbar segera mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023. Kedua mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 .
Ketiga, mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan. Keempat membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kelima Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Keenam cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen. Ktujuh cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Kedelapan, tindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idulfitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau pekerjanya.
Kesembilan, tindak tegas pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh atau Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi khususnya di sektor kelapa sawit dan sektor lainya terutama pada Buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.
Kesepuluh, kembalikan fungsi Pengawasan (Wasnaker) di kabupaten atau kota atau kembalikan UPT Wasnaker yang telah dibubarkan Pemprov Kalbar agar dapat mempercepat pemeriksaan dan penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak normatif buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.
Kesebelas pemprov dan kabupaten atau kota di Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong perusahaan dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Keduabelas, berikan porsi penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Apa yang menjadi tuntutan dan kritik terhadap pemerintah daerah bisa ditangapi lebih serius dan merespon sehingga tidak ada lagi buruh yang menjadi korban atas hak-hak yang mestinya menjadi hak miliknya,” tambah Suherman.(tmB)













