Description

Data Kemiskinan Masih Tidak Akurat

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ABPEDNAS, APDESI dan PPDI di Jakarta, Senin (13/2). Bambang mendorong pemerintah desa dilibatkan maskimal dalam melakukan pemuktahiran data kemiskinan yang hingga kini masih belum akurat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ABPEDNAS, APDESI dan PPDI di Jakarta, Senin (13/2). Bambang mendorong pemerintah desa dilibatkan maskimal dalam melakukan pemuktahiran data kemiskinan yang hingga kini masih belum akurat. Foto: ist

Jakarta, BerkatnewsTV. MPR RI menilai hingga saat ini data kemiskinan penduduk masih tidak akurat. Akibatnya sering terjadi tidak tepat sasaran dalam memberikan bantuan sosial oleh pemerintah.

“Banyak warga mampu malah mendapatkan bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini lantaran data kemiskinan yang tidak akurat,” ungkap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menerima perwakilan APDESI, ABPEDNAS dan PPDI, di Jakarta, Senin (13/2).

Karenanya, Bamsoet mendorong agar pemerintahan desa dilibatkan dalam pemutakhiran data kemiskinan dan berbagai data seputar kependudukan. Mengingat sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, pemerintah desa merupakan pihak yang lebih mengetahui kondisi warganya.

Data kemiskinan dan profil kependudukan lainnya bisa diinput secara digital oleh pemerintah desa dari kantor desa ke Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga di Kementerian Dalam Negeri terdapat big data yang real time dan akurat tentang data kemiskinan maupun data kependudukan lainnya, yang bersumber langsung dari 83.458 desa/kelurahan.

Baca Juga:

Sehingga kita tidak perlu lagi repot mencari tahu tentang data kemiskinan. Langkah tersebut tidak terlalu sulit karena setiap desa sudah dilengkapi komputer dan berbagai perangkat digital lainnya yang dapat menunjang kinerja pemerintah desa dalam menyiapkan data kependudukan.

“Dengan demikian bisa menghindari terjadinya kesalahan data kemiskinan warga sebagaimana yang sering terjadi selama ini,” ujarnya.

Bamsoet juga mendukung usulan berbagai organisasi desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen bukannya sekurang-kurangnya 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Usulan tersebut juga sudah disampaikan APDESI kepada Presiden Joko Widodo pada saat Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan. Saat itu Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan tersebut.

“Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik. Sehingga bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakan berbagai sektor perekonomian rakyat,” pungkasnya.(tmB)