3.040 Penyiar Dakwah Mendapatkan BPJS Ketanagakerjaan

Wakil Bupati Ketapang Farhan saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung pada Kamis (5/1) dalam rangka pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.040 penyiar dakwah.
Wakil Bupati Ketapang Farhan saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung pada Kamis (5/1) dalam rangka pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.040 penyiar dakwah. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 3.040 penyiar dakwah di Ketapang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari agama Islam 1.971 orang, Kristen 243 orang, Katholik 781 orang, Hindu 3 orang, Budha 36 orang, Konghucu 3 orang serta aliran kepercayaan 2 orang.

Wakil Bupati Ketapang Farhan menyatakan pemerintah daerah akan secepatnya memberikan data-data yang diperlukan melalui dinas terkait.

Sehingga program BPJS Ketanagakerjaan dapat diluncurkan secara cepat dan masyarakat yang masuk kedalam kriteria program ini dapat terlindungi.

“Kita akan pisahkan dimana yang bagian dari pemerintah kabupaten dan belum tertampung akan kita masukan kedalam program provinsi ini, kami sepakat akan verifikasi sebaik mungkin sehingga tidak overlap atau ganda,” ucapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung menjelaskan, jenis program BPJS Ketanagakerjaan yang diberikan berupa perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian.

Baca Juga:

“Untuk BPJS Ketangakerjaan ini kami berikan 2 perlindungan, perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian,” jelasnya.

Julianto juga menjelaskan, apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal akan mendapatkan santunan kematian, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan, Rumah Sakit Fatima Ketapang dan RSUD Dr. Agoesdjam Ketapang.

“Apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat hingga sembuh di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan, jika meninggal ketika dirawat akan mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta dan beasiswa anak yang ditinggalkan,” ujarnya.

Program BPJS Ketanagakerjaan ini sesuai dengan edaran Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat nomor 568/2387/NAKERTRAN mengenai Pekerja sosial keagamaan meliputi Imam Masjid, Khatib, Rohaniawan, Pendeta, Penginjil, Vicaris, Bhiksu, Guru Pendidikan Al’quran, Guru Pondok Pesantren dan lainnya.(naf)