Sanggau, BerkatnewsTV. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pancur Aji Sanggau telah memastikan menaikan tarif air ledeng sebesar Rp 5.650 per kubik.
Ketua Komisi II DPRD Sanggau Hendrykus Bambang menyatakan kenaikan tarif telah tertuang dalam sejumlah aturan yakni Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Kemudian, diperkuat lagi melalui SK Gubernur Kalbar nomor 1972/ekon/2021 tentang tarif batas atas tarif batas bawah air minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tahun 2022.
Serta SK Bupati Sanggau nomor: 223/EKSA/2022 tentang penetapan tarif air minum pada Perumda Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.
“Saya rasa kenaikan tidak besar, itu wajarlah, yang tidak wajar itu tagihan air dengan pemakaian yang tidak sesuai, itu yang tidak wajar,” tegasnya, Minggu (25/9).
Ia pun mengungkapkan tagihan sebenarnya yang harus dibayarkan konsumen berdasarkan tarif penyesuaian yang telah ditetapkan Perumda Tirta Pancur Aji sebesar Rp 5.650 per kubik untuk rumah tangga biasa atau tipe B.
Harga per kubik air = Rp 6.650 untuk rumah tangga biasa atau tipe B. Jadi, satu kubik = 1000 liter atau 5 drum air (drum yang 200 liter). Kalau 10 kubik x Rp 6.650 = Rp 66.500 untuk 10 kubik atau = 50 drum air (belum biaya admin).
Baca Juga:
- Simalakama Perumda Tirta Pancur Aji Naikan Tarif
- Tolak Kenaikan Tarif, DPRD Bakal Pansuskan PDAM Pancur Aji
“Nah, pertanyannya dalam sebulan wajar tidak rumah tangga biasa atau tipe B bayar tagihan air Rp 66.500 untuk 50 drum. Apalagi kalau tagihan air sampai Rp 200 ribu lebih bahkan ada yang bayar Rp 1 juta ke atas, mungkin air yang dipakai konsumen sebanyak air di lapangan bola, itukan tidak wajar,” bebernya.
Dengan mengetahui berapa pembayaran tagihan sebenarnya sesuai pemakaian, Bambang berharap pelanggan lebih cerdas saat membayar tagihan.
“Kalau tagihan tidak wajar, konsumen boleh minta pihak Perumda menghitung ulang, dan itu sudah kami sepakati kemarin waktu rapat, mereka bersedia mengihitung ulang,” jelasnya.
Direktur Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya akui sejak tahun 2012 pihaknya belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
“Tahun 2019 sebenarnya kami sudah mengajukan ke Bupati sebelum Permendagri yang baru terbit, yang berlakunya harusmya kemarin tahun 2020, tapi waktu itu pak Bupati melakukan penundaan mengingat daerah kita dalam kondisi Covid-19,” jelasnya saat sosialisasi, Kamis (24/3).
Diakuinya juga selama ini banyak keluhan terkait pelayanan Perumda, diantaranya air kotor dan ngalir semiggu kadang dua tiga kali.
Hal itu disebabkan biaya pengeluaran termasuklah produksi Perumda jauh lebih besar dari pada pendapatan sehingga untuk operasional saja harus disubsidi Pemerintah Daerah.
“Kalau hasil audit tim independen air yang kita jual dengan tarif lama menjadi pemicu Perumda terus merugi. Belum lagi tunggakan pelanggan tahun 2021 lalu saja Rp1,4 miliar lebih,” bebernya.
Tercatat jumlah pelanggan Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau per Desember 2021 sebanyak 13.627. Andre menjamin, ketika nanti kenaikan tarif diberlakukan, pihaknya siap dengan konsekuensi peningkatan pelayanan.(pek)