Ketapang, BerkatnewsTV. Narkoba jenis sabu seberat 126 gram siap edar berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang.
Kasus ini terungkap di dua tempat yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Usman Kecamatan Delta Pawan pada Kamis (30/6). Satu orang pelaku perempuan berinisial SUL (27) berhasil diamankan.
Baca Juga:
“Barang bukti kami temukan masih utuh belum sempat diracik, 1 paket klip plastik berisi serbuk kristal warna putih sabu dengan berat total 45,29284 gram, 1 lembar plastik klip ukuran besar 1 bungkus plastik kresek warna hitam dan 1 buah handphone,” ungkap Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing.
Pengungkapan kasus kedua di sebuah rumah yang berada di pesisir Sungai Pawan Jalan WR Supratman Gg Keluarga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong pada Jumat (1/7) .
Di kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (34 Tahun).
“Penangkapan kedua merupakan penangkapan gabungan antara Polsek Benua Kayong dan Polairud. Kami amankan 126 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan jumlah berat 80,63, lima buah timbangan digital, dua buah sendok sabu, satu buah bong/alat hisap sabu dan uang tunai Rp1.874.000,” bebernya.
Kedua kasus ini diungkapkan Anggiat saat pers rilis, Senin (26/7) di Mapolres Ketapang.
“Pelaku terancam pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.(naf)