Jakarta, BerkatnewsTV. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menerima data intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengalir ke teroris.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta BNPT menjadikan data dari PPATK tersebut sebagai bukti awal bersama Densus 88 Antiteror Polri.
“Data tersebut bisa untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut, melalui kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan aliran dana tersebut berketerkaitan dengan pendanaan terorisme,” katanya.
Menurut Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis (7/7) itu BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri dapat memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai proses pemeriksaan tuntas.
Baca Juga:
- BIN Ungkap Teroris di Kalbar Kumpulkan Dana dari Kotak Amal
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kubu Raya
“Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah segera mengaudit lembaga ACT, dan untuk sementara kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari pemerintah.
“Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah,” imbaunya.(tmB)













