Description

Kemenag Tetapkan Nilai Zakat Dibagi Lima Klasifikasi

Kemenag Sanggau rakor penetapan nilai zakat bersama elemen dan organisasi keagamaan
Kemenag Sanggau rakor penetapan nilai zakat bersama elemen dan organisasi keagamaan. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau telah menetapkan nilai zakat fitrah yang akan dikeluarkan oleh umat muslim.

Penetapan itu dituangkan melalui surat edaran tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah infaq dan shadaqah Kabupaten Sanggau tahun 1443 hijriah/2022 masehi.

Nilai zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg dan apabila dibayarkan dengan uang diklasifikasikan lima katagori.

Klasifikasi I, beras 2,5 Kg @ Rp15.000 = Rp37.500.
klasifikasi II, beras 2,5 Kg @ Rp14.000 = Rp35.000.

Klasifikasi III, beras 2,5 Kg @ Rp13.000 = Rp32.500.

Klasifikasi IV, beras 2,5 Kg @ Rp12.000 = Rp30.000.
klasifikasi V, beras 2,5 Kg @ Rp10.000 = Rp25.000.

Baca Juga:

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras atau makanan pokok lain dengan harga yang berbeda dari klasifikasi yang sudah disepakati dapat menyesuaikan. Untuk besaran nilai fidyah menyesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi tiap harinya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, H. Anuar Akhmad, Senin (11/4).

Anuar Akhmad menambahkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca khutbah Idul Fitri.

“Kami mengimbau kepada wajib zakat atau Muzakki menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya disampaikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi dimasing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional ditempat masing-masing,” pungkasnya. (pek)