Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan GL seorang ASN Pemprov Kalbar di Pengadmistrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
GL ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Ia saat itu bertugas di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Wilayah Sanggau pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 – 2020.
“Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat konfrensi pers, Selasa (18/1).
Baca Juga:
- GOR Khatulistiwa Berubah Fungsi, Kejati Panggil Ketua KONI dan Lima Pejabat
- 9 Tahun Buron, Koruptor Tanah Lapas Pontianak Ditangkap
GL ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak selama selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak 18 Januari – 6 Pebruari 2022.
Kejati sebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. Dan pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.
“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Kejati mengungkappkan akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00..
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL saja, namun masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” ucapnya.
Kejati pastikan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.(tmB)