Empat PNS Dijatuhi Disanksi. Mulai Penundaan Pangkat dan Gaji Hingga Dipecat

Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Sanggau, Paulina saat meninjau kinerja pegawai
Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Sanggau, Paulina saat meninjau kinerja pegawai. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2021, Pemkab Sanggau menjatuhi hukuman disiplin kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disiplin yang dijatuhkan mulai dari sangsi ringan sampai sangsi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau mencatat di tahun 2021 ada empat PNS yang dijatuhi sanksi, jumlah ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah dua orang.

“Tahun 2020 ada dua PNS yang dikenakan sanksi disiplin, sementara tahun 2021 ada empat PNS yang bernasib sama,” kata Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Sanggau, Paulina, Selasa (28/12).

Lulusan Strata 2 (S 2) Fisip Untan Pontianak ini menyebutkan, ada beberapa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS yang dijatuhi hukuman sanksi, diantaranya narkoba, penipuan, korupsi, melanggar kewajiban sebagai PNS hingga bolos kerja.

Baca Juga:

Ia menambahkan tahun 2020 karena penggunaan narkoba sehingga disanksi penurunan pangkat 3 tahun. Terlibat pidana penipuan berkelanjutan, disangsi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Tahun 2021, terlibat tindak pidana korupsi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat, melanggar kewajiban sebagai PNS disanksi membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, tidak masuk kerja selama 43 Hari disanksi penurunan pangkat satu tahun dan melanggar kewajiban sebagai PNS yakni tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku disanksi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun,” ungkap Paulina.

Pemerintah Daerah, tegas Paulina, terus melakukan berbagai upaya pembinaan kepada PNS untuk menekan angka pelanggaran disiplin.

“Pembinaan kita lakukan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung sampai kepada Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. (pek)