Description

Telusuri Kewajiban CSR Perusahaan, DPRD Kalbar akan Bentuk Pansus

Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kalimantan Barat akan membentuk panitia khusus atau Pansus CSR untuk mengetahui sejauh mana perusahaan kelapa sawit maupun pertambangan telah menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat.

Apalagi di pasal 15 dalam perda nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa perusahaan harus menyisihkan dua setengah persen dana CSR nya

Terutama dalam membantu korban banjir yang saat ini sedang melanda lima kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat

Sebab menurut Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat Prabasa Anantatur kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang CSR atau tanggung jawab sosial.

Menurut Prabasa hasil dari Pansus ini bisa menjadi sebuah rekomendasi yang bersifat pidana jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan Perda CSR.

Prabasa juga menegaskan kewajiban CSR ini bukan lah untuk menghambat investasi di masyarakat namun sudah menjadi atau tanggung jawab sosial perusahaan yang telah meraup keuntungan di Kalbar untuk membantu pembangunan di masyarakat.(rob)