Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menerima pelaku dan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 8,169 kg tangkapan Satgas Pamtas Yonif 643/wns di Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas pada Minggu (31/10) pagi.
Saat ini pelaku HL warga Jawai Kabupaten Sambas sedang menjalani pemeriksaan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Pelaku dan barang bukti sudah ada sama kita, ini akan kita proses untuk pengembangan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Ia memastikan pihaknya akan menelusuri jaringan pelaku narkoba. Namun HL sang kurir yang membawa narkoba bakal diproses hukum.
“HL akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnye, penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8,169 kg berhasil digagalkan Satgas Pamtas di perbatasan RI – Malaysia.
Pelaku berinisial H (40) warga Sambas diamankan personel Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Gabma Sajingan di di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas sektor kiri Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), Minggu (31/10).
Baca Juga:
- Diduga Dianiaya, Istri Sultan Pontianak Lapor Polisi
- Komplotan Pembobol ATM Beraksi di Pontianak Dihajar Warga
Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya mengatakan setelah mendapatkan informasi, personel melakukan patroli gabungan antara Tim Pos Koki SSK 1 Aruk dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya bersama Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar.
“Saat patroli terlihat satu orang yang mencurigakan dengan membawa tas sedang berjalan kaki keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Indonesia. Orang itu dilakukan pemeriksaan,” tambah Hendro..
Alhasil, ditemukan 8 buah paket teh Cina merk Guang Yin Wang bertuliskan Cina latin (halus) berisikan narkoba. Namun memastikannya, personel Pos Gabma membawa pelaku ke PLBN Aruk guna dilakukan pemeriksaan tim Bea Cukai dengan menggunakan alat Narcotest.
“Dari hasil pemeriksaan oleh tim Bea Cukai bahwa ke-8 paket teh Cina tersebut positif mengandung Metapethamine,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk diproses hukum.
Upaya penyelundupan narkoba kerap terjadi di wilayah perbatasan RI – Malaysia. Namun, lagi-lagi TNI berhasil menggagalkannya.(rls/tmB)