Kubu Raya, BerkanewsTV. Saat ini Kabupaten Kubu Raya sedang melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah berharap dalam melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengedepankan prinsip RDTR perkotaan yang visioner.
“Tujuannya agar dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan kedepannya,” harapnya.
Agus mencontohkan persoalan banjir, kemacetan, pengembangan pasar dan sentra ekonomi, wilayah pemukiman kumuh, dan estetika kota terkait sanitasi dan keindahan.
“Termasuk ketersediaan RTH dan taman bermain anak serta pengembangan transportasi yang terintegrasi antara Kota Pontianak, Kubu Raya dan wilayah sekitarnya,” ia mengingatkan.
Baca Juga:
Secara umum penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)memiliki fungsi antara lain kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.
Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan dalam penyusunan RTBL.
Maka adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten untuk seleksi dalam memberikan berbagai perijinan bangunan agar tidak terjadi semrawut.
“Untuk itu harus mengacu kepada RDTR yang telah disahkan nanti. Ini memang dinilai sangat penting agar esetetika perkotaan tetap rapi dan teratur,” jelasnya.(rob)