loading=

Pengangkatan Perangkat Desa Harus Seleksi Terbuka

Seleksi perangkat desa di Desa Sui Deras Kecamatan Teluk Pakedai waktu lalu diikuti sebanyak 18 pelamar untuk mencari 1 orang.
Seleksi perangkat desa di Desa Sui Deras Kecamatan Teluk Pakedai waktu lalu diikuti sebanyak 18 pelamar untuk mencari 1 orang. Foto: DPMPD Kubu Raya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kubu Raya telah melakukan identikasi terhadap pengangkatan perangkat desa.

Alhasil, di sejumlah desa ditemukan berbagai persoalan terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa yang selama ini hanya berdasarkan penunjukan oleh kepala desa. Akibatnya, kerap menimbulkan protes dari masyarakat, bahkan ada diantaranya digugat hingga ke PTUN.

Yang dimaksud perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), bendahara dan kepala dusun (kadus) maupun staf desa lainnya.

Kepala Dinas Pemdes Kubu Raya Jakariansyah mengatakan pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam UU Desa, Permendagri hingga Perda di Kubu Raya.

“Hasil identifikasi kita, pengangkatan perangkat desa banyak masalah,” ucapnya.

Baca Juga:

Mestinya jelas Jakariansyah, pengangkatan perangkat desa melalui seleksi terbuka. Dimana kepala desa membentuk yang disebut Panitia Seleksi (Pansel) terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan tokoh masyarakat berjumlah maksimal tujuh orang.

“Jadi, Pansel melakukan penjaringan dan penyaringan dengan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa yang ingin melamar menjadi perangkat desa,” terangnya.

Dan calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan khusus harus mengikuti lagi uji tes dari tim penguji dalam hal ini Dinas Pemdes dan pihak ketiga dengan jumlah maksimal tiga orang.

“Nantinya akan ada soal-soal yang disiapkan. Misalnya tentang desa dan lain sebagainya. Nantinya akan dilihat perankingan yang tertinggi,” tuturnya.

Namun sebelum ditetapkan sambung Jakarianyah si calon wajib mengikuti magang di dina terkait sesuai dengan lowongan yang dilamarnya.

“Setelah itu kepala desa menyampaikan nama nama calon untuk mendapatkan rekomendasi camat. Kemudian ditetapkan untuk dilakukan pengangkatan,” terangnya.

Sistem yang telah diterapkan belum lama ini sambung Jakariansyah adalah di Desa Sui Deras Kecamatan Teluk Pakedai.(tmB)