Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang abaikan protokol kesehatan (prokes).
“Kami mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tegas menjalankan protokol kesehatan di Pilkada ini,” tegas anggota DKPP RI, Alfitra Salamm saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media), Minggu (29/11) di Pontianak.
Menurutnya, kalau KPU dan Bawaslu telah mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh calon kepala daerah namun tidak ditindak lanjuti maka akan mendapat sanksi.
“Tentunya ini akan menjadi sanksi etik bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Baca Juga:
Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 daerah se Indonesia. Di Kalbar terdapat tujuh daerah yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Ketapang, Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawai Sintang dan Kapuas Hulu.
Namun pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi covid-19. Sehingga pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan pilkada dengan menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu maupun calon kepala daerah agar menerapkan protokol kesehatan dan membatasi ruang kampanye.
Apalagi disebutkan Alfitra telah ada 100 orang penyelenggara pemilu terpapar covid-19, 70 calon kepala daerah terpapar covid-19 dan 6 orang calon kepala daerah meninggal dunia akibat covid-19.
“Sebab ancaman serius di pilkada serentak 2020 ini adalah covid-19 sehingga pemerintah memprioritaskan protokol kesehatan,” pungkasnya.(rob)