Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang menetapkan seorang pria berinisial KK tersangka atas dugaan penisataan/penodaan agama.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan penetapan tersangka KK berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi ahli.
“Hari ini saudara KK resmi kita tetapkan tersangka. Dengan tindak pidana penisataan agama. Dan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yaitu saksi ahli pidana. Saksi ahli Bahasa. Dan keterangan MUI,” ujar Tri, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Meskipun ditetapkan tersangka namun sambung Tri, KK tidak ditahan lantaran tersangka KK tidak dikhawatirkan terjadinya pengulangan.
“Tersangka KK tidak dilakukan penahan karena tidak dikhawatirkan melakukan pengulangan atau mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Namun tersangka akan dikenakan pasal 146 A KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Saya mengimbau masyarakat agar berhati – hati menggunakan media sosial. Terkadang apa yang diutarakan dapat menyinggung bahkan menodai baik secara pribadi atau menyinggung SARA. Jadi, cerdaslah dalam bermedia sosial,” imbaunya.(mzr)