Perda Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan Disahkan

Ketua DPRD Sanggau Jumadi disaksikan Bupati dan peserta rapat paripurna menandatangani persetujuan dua Raperda usulan eksekutif menjadi Perda
Ketua DPRD Sanggau Jumadi disaksikan Bupati dan peserta rapat paripurna menandatangani persetujuan dua Raperda usulan eksekutif menjadi Perda. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah melalui rangkaian penbahasan yang cukup panjang, pada Senin (9/11) siang dua Raperda usulan eksekutif akhirnya disahkan.

Dua Raperda itu yakni tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar perode 2021 – 2024 dan Raperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah.

Kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan dua Raperda yang disahkan hari ini penting untuk Kabupaten Sanggau.

Baca Juga:

Perda pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah ini penting dan diwajibkan yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan pembahasan APBD 2021.

Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar, diakui Bupati juga penting disahkan. Karena dengan disahkannya penyertaan modal tersebut banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat Sanggau.

“Sebagai salah salah satu pemegang saham tentu kita berharap Bank Kalbar bisa lebih maju dan memberikan kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kita,” ujar Bupati.(pek)