Warga Entikong Disarankan Mengadu ke Ombudsman

proyek pelebaran jalan nasional batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kabupaten Sanggau
proyek pelebaran jalan nasional batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kabupaten Sanggau. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Warga disarankan untuk mengadu ke Ombudsman Kalbar terkait pembebasan lahan proyek pelebaran jalan nasional batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kabupaten Sanggau yang belum selesai.

“Semestinya para pejabat berwenang yang masuk dalam tim pembebasan lahan untuk keperluan jalan trans internasional tersebut memperhatikan jerih payah masyarakat yang terkenak dampak,” Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim.

Baca Juga:

“Ini barang tentu sudah tertuang dalam AMDAL penataan jalan tersebut yang harus ditunaikan. Karena setiap kegiatan dimulai dari pendataan para pemilik lahan, status lahan serta apa yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Agar persoalan ganti rugi tidak berlarut-larut, tegas Rahim, masyarakat yang terkena dampak bisa berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar untuk mencari solusi. Sehingga persoalan tersebut bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai hal ini membuat pelaksanaan pelabaran jalan tergangu karena masih terganjal pembebasan lahan. Dan komunikasi, monitoring dan evaluasi sangat diperlukan dalam penanganan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (pek)